Terima Kasih Telah Berkunjung Di Desa Embung Kandong

PBD



Logo Lotim CompressPEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
K E C A M A T A N  T E R A R A
KEPALA DESA EMBUNG KANDONG
 

KEPUTUSAN

KEPALA DESA EMBUNG KANDONG
Nomor : 188.45/  03/PEM./2012

TENTANG

PENGANGKATAN KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN DAN TRANTIB, KEPALA URUSAN KEUANGAN DAN ADMINISTRASI UMUM,
KEPALA URUSAN KESRA DAN EKONOMI PEMBANGUNAN

KEPALA DESA EMBUNG KANDONG

Menimbang :








Mengingat   :




























Menetapkan
PERTAMA   



KEDUA



KETIGA
a.


b.





1.




2.





3.








4.



5.





6.




:



:



:
bahwa untuk mengisi jabatan Kepala-Kepala Urusan di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara dipandang perlu menetapkan Kepala-Kepala Urusan di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara;
bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu mengangkat Kepala Urusan Pemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban, Kepala Urusan Keuangan dan Administrasi Umum dan Kepala Urusan Kesra dan Ekonomi PembangunanDesa Embung Kandong Kecamatan Terara dengan Keputusan Kepala Desa;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),  sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 4548);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 4438);





Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 3852);
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 4021), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 4165), 
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Desa;

                  MEMUTUSKAN

Mengangkat mereka yang tercantum namanya pada kolom 2 (dua) Lampiran Keputusan sebagai Kepala Urusan Pemerintahan dan Trantib, Kepala Urusan Keunagan dan Administrasi Umum dan Kepala Urusan Kesra dan Ekonomi Pembangunan Desa Embung Kandong.
  1. Masa bakti Kepala-Kepala Urusan yang tercantum pada diktum Pertama Keputusan ini adalah 6 (enam) tahun.
  2. Kepada mereka diberikan penghasilan berupa tunjangan dan penghasilan-penghasilan lain yang sah sesuai kemampuan Desa.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di              : Embung Kandong
Pada tanggal               : 1 Agustus 2012

KEPALA DESA EMBUNG KANDONG




                  REMAN, RS.
Tembusan disampaikan Kepada Yth.
  1. Bupati Lombok Timur di Selong
  2. Kepala BPMPD Kab. Lotim di Selong
  3. Kabag. Hukum Setdakab. Lotim di Selong
  4. Kepala Dinas PPKA Kab. Lotim di Selong
  5. Camat Terara di Terara;
  6. Ketua BPD Desa Embung Kandong di Embung Kandong;
  7. Masing – masing yang bersangkutan.
  8. Arsif






Lampiran       :  Keputusa Kepala Desa Embung Kandong Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan dan Trantib, Kepala Urusan Keuangan dan Administrasi Umum, Kepala Urusan Kesra dan Ekonomi Pembangunan Desa Embung Kandong
                          Nomor           :  188.45 /03/ PEM./ 2012
                          Tanggal         : 1 Agustus 2012



NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

TEMPAT/TGL. LAHIR
1
2
3
4
5
1
MAHSUN HADI
Kaur Pem dan Trantib
Bolor Kunci
Bolor Kunci Th 1972
2
NURDIN
Kaur Keuangan dan Adum
Lempajor
Lempajor, 31-12-1983
3
MUH. AMIN
Kaur Kesra dan Ekbang
Tinggi
Lombok Timur, 31-12-1978







KEPALA DESA EMBUNG KANDONG




                  REMAN, RS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar