PEMERINTAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
K E C A M A T A N T E R A R A
KEPALA DESA EMBUNG KANDONG
KEPUTUSAN
KEPALA DESA EMBUNG KANDONG
Nomor : 188.45/ 03/PEM./2012
TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN DAN TRANTIB, KEPALA URUSAN
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI UMUM,
KEPALA URUSAN KESRA DAN
EKONOMI PEMBANGUNAN
KEPALA DESA EMBUNG KANDONG
|
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
:
:
:
|
bahwa untuk mengisi jabatan Kepala-Kepala Urusan
di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara dipandang perlu menetapkan
Kepala-Kepala Urusan di Desa Embung Kandong Kecamatan Terara;
bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu mengangkat Kepala Urusan
Pemerintahan dan Ketentraman dan Ketertiban, Kepala Urusan Keuangan dan
Administrasi Umum dan Kepala Urusan Kesra dan Ekonomi PembangunanDesa Embung
Kandong Kecamatan Terara dengan Keputusan Kepala Desa;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana diubah dengan Undang – Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 4548);
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indinesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indinesia Nomor 3852);
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 4021), sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia
Nomor 4165),
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3
Tahun 2007 Tentang Desa;
MEMUTUSKAN
Mengangkat mereka yang tercantum namanya pada
kolom 2 (dua) Lampiran Keputusan sebagai Kepala Urusan Pemerintahan dan
Trantib, Kepala Urusan Keunagan dan Administrasi Umum dan Kepala Urusan Kesra
dan Ekonomi Pembangunan Desa Embung Kandong.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Embung
Kandong
Pada tanggal : 1 Agustus
2012
KEPALA DESA EMBUNG KANDONG
REMAN, RS.
Tembusan
disampaikan Kepada Yth.
- Bupati Lombok Timur di Selong
- Kepala BPMPD Kab. Lotim di Selong
- Kabag. Hukum Setdakab. Lotim di Selong
- Kepala Dinas PPKA Kab. Lotim di Selong
- Camat Terara di Terara;
- Ketua BPD Desa Embung Kandong di Embung Kandong;
- Masing – masing yang bersangkutan.
- Arsif
Lampiran :
Keputusa Kepala Desa Embung Kandong Pengangkatan Kepala Urusan
Pemerintahan dan Trantib, Kepala Urusan Keuangan dan Administrasi Umum, Kepala
Urusan Kesra dan Ekonomi Pembangunan Desa Embung Kandong
Nomor :
188.45 /03/ PEM./ 2012
Tanggal : 1 Agustus 2012
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
TEMPAT/TGL. LAHIR
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1
|
MAHSUN HADI
|
Kaur Pem dan
Trantib
|
Bolor Kunci
|
Bolor Kunci Th
1972
|
|
2
|
NURDIN
|
Kaur Keuangan
dan Adum
|
Lempajor
|
Lempajor,
31-12-1983
|
|
3
|
MUH. AMIN
|
Kaur Kesra dan
Ekbang
|
Tinggi
|
Lombok Timur,
31-12-1978
|
KEPALA DESA EMBUNG KANDONG
REMAN, RS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar